UNDANG UNDANG ITE
1 . PENGERTIAN UU ITE
UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik
2 . MANFAAT UU ITE
1.Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik.
2.Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
3.Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet.
3 . FUNGSI UU ITE
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
4 . MACAM - MACAM PERATURAN UU ITE
1 .Menyebarkan Video Asusila
2 . Judi Online
3 . Pencemaran Nama Baik
4 . Pengancaman dan Pemerasan
5 . Ujaran Kebencian
6 .Teror Online
7 . Meretas Akun Media Sosial Orang Lain
8 . Menyebarkan Berita Bohong atau Hoax
5 . ISI PASAL PASAL MENGENAI UU ITE
“Bagi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik
6 . SANKSI PELANGGARAN UU ITE
Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah
Komentar
Posting Komentar